Kabag Keuangan dan Mantan Sekda Jadi Tersangka - OKU TIMUR POS
Headlines News :
Home » » Kabag Keuangan dan Mantan Sekda Jadi Tersangka

Kabag Keuangan dan Mantan Sekda Jadi Tersangka

Written By Unknown on Kamis, 10 Januari 2013 | 05.15


//Bakal Ada Tersangka Baru
PALEMBANG – Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Ormas OKU tahun 2008 sebesar Rp 2.960.001.420. Hal ini diungkapkan petugas setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas kasus tersebut. Hanya saja, calon tersangka tersebut belum diungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Denny Y Putro SIk. Alasannya, petugas masih mempersiapkan berkas tersangka baru tersebut. ”Yang jelas kami (Subdit 3 Tipikor) Polda Sumsel tidak hanya berhenti sampai enam tersangka ini saja, tapi masih dikembangkan lagi dan mendalami memeriksa saksi yang ada. Pasti ada tersangka baru lagi, ,”ujar Denny di Mapolda Sumsel, kemarin (9/1). Ditambahkannya, kemarin pihak Ditrekrimsus Polda Sumsel resmi melimpahkan berkas tahap dua (P21) empat tersangka dan barang bukti kasus Bansos ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. ”Sekitar jam 10.00 WIB penyidik kita sudah mengatarkan keempat tersangka yaitu Ahyar, Janadi, Supriyadi Jasid dan Chairul Amri, kesemuanya merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten OKU,” terangnya. Sedangkan berkas dua tersangka sebelumnya, mantan Sekda OKU Syamsir Djalib dan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab OKU Sugeng sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel sejak Oktober 2012 lalu. ”Sesuai target Kapolri di tahun ini, penekanan kita pada kasus korupsi, narkoba dan teroris. Jadi kita tidak akan berhenti di enam tersangka ini saja dan akan terus kita dalami lagi kasus ini,” tegasnya. Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Suharto SH melalui Kasi Intel Andy SH didampingi Kasi Pidsus Mursyidi SH membenarkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2008 telah dilimpahkan dar Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Pelimpahan kali ini berbeda dengan pelimpahan sebelumnya. Berkas Syamsir Djalib dan Sugeng sebelumnya dilimpahkan dari Polda ke Kejari Baturaja. Kemudian dari Kejari Baturaja, berkas dikirim ke Kejati Sumsel. "Keputusan ini, berdasarkan hasil rapat kerja di Kejati Sumsel pada akhir 2012 lalu bila berkas korupsi langsung dilimpahkan ke Kejati," ucap Andy. Diungkapkan Andy, keempat tersangka (Chairul Amri Se MSi, Drs Suprijadi Jazid, Djanadi SIP, dan Akhyar Azazi S Sos) dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU no 31/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1, Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Subsidair pasal 1, UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar," beber Andy. Dilanjutkan Andy, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian, keempat tersangka telah dititipkan di Rutan Pakjo Palembang dan akan ditahan selama 20 hari. "Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Setelah itu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Insya Allah, dalam waktu dekat, berkas dan tersangka dilimpahkan. Secepatnya," tegas Andy. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKU melalui Kabag Humas dan Protokol Setda OKU Drs Januar Efendi mengungkapkan pemerintah melakukan rapat mendadak setelah mendapat kabar penahanan Kabag Keuangan Setda OKU beserta ketiga tersangka lainnya. "Malam ini (semalam) pemerintah melakukan rapat teknis, besok (hari ini) kita akan beritahu kepada media isi dan keputusan rapat teknis ini," ucap Januar. Namun ia enggan menyebutkan apakah rapat tersebut akan membahas mengenai pergantian posisi Djanadi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) OKU. Januar mengharapkan terkait penetapan Djanadi sebagai tersangka agar menghormati proses hukum yang berlaku. "Biarkanlah pihak yang berwenang melakukan proses hukum tersebut dan kita hormati proses hukum yang tengah berlangsung," tegas Januar. Pada April 2012 lalu, mantan Wakil Bupati OKU 2008 Yulius Nawawi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos ormas oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel. Mantan Bupati OKU, Eddy Yusuf juga tak luput dari pemeriksaan selaku saksi dalam kasus tersebut pada Juni 2012. Selain keduanya sejumlah saksi lain juga sudah diperiksa. Penemuan dugaan penyelewengan anggaran pemkab OKU itu baru dilaporkan Selasa (12/10/2010) sekitar pukul 12.00 WIB ke Polda Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/223-A/X/2010/Kor/Dit reskrim tertanggal 12 Oktober 2010. Diduga anggaran belanja tahun 2008 digunakan Sekda kabupaten OKU untuk bantuan sosial organisasi masyarakat (bansos ormas) senilai Rp13.543.658.600 (13 miliar). Pengguna anggaran yang diduga digunakan oleh Sekda, ternyata tidak mengacu pada aturan Bupati Nomor 3/2008 tentang bantuan sosial (bansos). Dari hasil audit investigasi badan pemeriksaan keuangan dan pembangunan (BPKP) propinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.960.001.420,11. Lalu hasil laporan audit dari BPKP provinsi Sumsel, bernomor LHAI-5894/PW07/5/2010, tertanggal 30 September 2010 dilaporkan ke Polda Sumsel. (gti/bet/jpnn)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Template Information

OLAHRAGA

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. OKU TIMUR POS - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template